Jumat, 05 Juni 2015

Ijazah Palsu

Ijazah adalah surat tanda tamat belajar,  izin yg diberikan oleh guru kepada muridnya untuk mengajarkan ilmu yg diperoleh si murid dari gurunya (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Maraknya ijazah palsu sekarang ini disebabkan karena perguruan tinggi tidak ada izin dari Kementerian Ristek dan Dikti untuk mengeluarkan ijazah. Kedua, ada yang tidak kuliah dapat ijazah, ada yang baru satu semester dapat ijazah. Ketiga, ada legalisasi ijazah yang palsu atau dipalsukan, sehingga itu yang harus kita proses (kutipan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti / Merdeka.com). Masalah yang timbul adalah, ada sebagian kepala daerah yang juga memakai ijazah palsu dibeberapa daerah di Indonesia. Ketika semakin banyak nya ijazah palsu, maka pendidikan di Indonesia pun terlihat rendah.

Setuju atau tidak kah masyarakat terhadap ijazah palsu yang banyak beredar sekarang ini??

Banyak beragam pendapat yang masuk, mereka yang setuju adalah, mereka yang malas sekali untung direpotkan oleh hal – hal yang berbau pelajaran kuliah, ataupun mereka yang memang sudah banyak uang untuk dapat membeli ijazah tanpa harus mengikuti program study yang dijalankan. Mereka yang tidak setuju berpendapat bahwa, pengadaan ijazah palsu sangatlah tidak pantas. Apa gunanya belajar selama bertahun – tahun tapi hanya membeli ijazah palsu yang tanpa disadari kompetensi mereka sangatlah kurang. Mereka yang tidak setuju ingin mendapatkan ijazah sesuai dengan kompetensi yang mereka dapatkan dan berdasarkan hasil kerja keras mereka menuntut ilmu dibangku perkuliahan.

Ijazah palsu yang sekarang sedang banyak dibicarakan di media sosial sangat meresahkan masyarakat. Mereka yang ketahuan memakai ijazah palsu sebaiknya segera di hukum sesuai dengan pasal dan undang – undang yang ada. Karena faktor – faktor seperti adanya uang untuk membeli ijazah, malas dalam mengikuti pelajaran, atau memang sudah dari awal mereka telat mengikuti beberapa study yang akhirnya menjadikan mereka lebih memilih untuk memebuat ijazah palsu. Saat ini, tergantung dari masing - masing pribadi, apakah inigin membuat ijazah palsu yang tidak sesuai kompetensi ataukah mendapat kan ijazah yang sesuai kompetensi dan juga berdasarkan hasil kerja keras diri mereka sendiri yang selama bertahun- tahun menuntut ilmu.