Bahasa
Bahasa sistem ungkapan melalui suara yang dihasilkan oleh pita suara manusia yang bermakna, dengan satuan - satuan utamanya berupa kata - kata dan kalimat, yang masing - masing memiliki kaidah - kaidah pembentukannya. Memang pada awalnya semuya bahasa terwujud sebagai bahasa lisan. Sampai perkembangan teknologi mengubah bahasa menjadi bahasa menjadi bahasa tulisan yang diwujudkan dalam suatu sistem lambang visual
Adam Smith dalam bukunya the theory of moral sentiments mengungkapkan, bahasa manusia lahir karena kebutuhan manusia untuk saling mengerti. Oleh karena itu, mereka menciptakan bunyi - bunyian yang kemudian disepakati oleh kelompoknya. Bunyi - bunyi tersebut dijadikan simbol untuk menyatakan objek tersebut. Teori ini dinamakan teori sosial ( Keraf, 1984 : 2 )
Pengertian bahasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sitem lambang bunyi yang arbiter, yang dipergunakan oleh para anggota masyarakat untuk bekerja sama , berinteraksi, dan mengidentifikasi diri.
Bahasa Jurnalistik elektronik (radio & tv) tetap menggunakan standard EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Karena jurnalistik radio maupun televisi mempunyai sifat intimacy (kedekatan/intim) , maka ada perbedaan yang mencolok antara bahasa jurnalistik televisi dengan bahasa jurnalistik cetak. Jika media cetak menekankan pada aspek bahasa formal, maka media radio maupun televisi menekankan pada aspek bahasa informal.
Sumber : Buku Jurnalis Televisi (bab 5 - 6)
Perbedaan Bahasa Jurnalistik dan Bahasa Indonesia EYD
Kamus Besar Bahasa Indonesia(2005):
Bahasa jurnalistik adalah salah satu ragam bahasa Indonesia, selain
tiga lainnya — ragam bahasa undang-undang, ragam bahasa ilmiah, dan
ragam bahasa sastra.
Prof. F. Wojowasito: bahasa jurnalistik adalah bahasa komunikasi massa sebagai
tampak dalam harian-harian dan majalah-majalah
Rosihan Anwar : bahasa jurnalistik adalah satu ragam bahasa yang digunakan
wartawan yang memiliki sifat-sifat khas singkat, padat, sederhana, lancar,
jelas, lugas dan menarik
M. Wonohito (bahasa surat kabar): bahasa jurnalistik adalah suatu jenis bahasa
tertulis yang memiliki sifat-sifatnya dengan bahasa sastra, bahasa ilmu atau
bahasa buku pada umumnya.
Kurniawan Junaedhie (Ensiklopedi Pers Indonesia): bahasa jurnalistik adalah
Bahasa yang digunakan oleh penerbitan pers. Bahasa yang mengandung makna
informatif, persuasif, dan yang secara konsensus merupakan kata-kata yang bisa
dimengerti secara umum, harus singkat tapi jelas dan tidak bertele-tele.
Moh. Ngafeman (kamus
jurnalistik AZ): bahasa jurnalistik adalah bahasa komunikasi massa dengan
pilihan kosakata yang sederhana agar dapat dipahami oleh segenap lapisan
masyarakat.
Adinegoro: bahasa jurnalistik adalah tiap berita atau cerita harus padat karena
itu disajikan secara mudah difahamkan, terang dan tidak sulit membaca sehingga
orang yang membaca tidak usah berfikir panjang untuk mengetahui apa yang
diberitakan itu. Oleh karena kita dapati dalam kalimat-kalimat ringkas,
kata-kata tepat dan ungkapan-ungkapan yang hidup.
Sumber : http://novita93.blogspot.com/2012/10/pengertian-bahasa-jurnalistik-dari.html
Ejaan yang Disempurnakan
Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan Bahasa Indonesia yang
berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan
Republik. Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama telah
ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia pada masa itu, Tun
Hussien Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk
melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara
tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16
Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden No. 57, Tahun 1972,
berlakulah sistem ejaan Latin (Rumi dalam istilah bahasa Melayu
Malaysia) bagi bahasa Melayu dan bahasa Indonesia. Di Malaysia ejaan
baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB). Selanjutnya
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarluaskan buku panduan
pemakaian berjudul “Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan”.
Pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan buku “Pedoman Umum
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan” dengan penjelasan kaidah
penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dengan surat putusannya No. 0196/1975 memberlakukan “Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum
Pembentukan Istilah”. Perbedaan-perbedaan antara EYD dan ejaan
sebelumnya adalah:
‘tj’ menjadi ‘c’ : tjutji → cuci
‘dj’ menjadi ‘j’ : djarak → jarak
‘j’ menjadi ‘y’ : sajang → sayang
‘nj’ menjadi ‘ny’ : njamuk → nyamuk
‘sj’ menjadi ‘sy’ : sjarat → syarat
‘ch’ menjadi ‘kh’ : achir → akhir
Sumber : http://basindo.edublogs.org/2008/05/01/ejaan-yang-disempurnakan/
Penggunaan Bahasa Indonesia Jurnalistik sama dengan penggunaan bahasa
Indonesia pada umumnya, yaitu harus sesuai dengan kaidah bahasa
Indonesia sebagaimana diatur dalam Ejaan Yang Disempunakan (EYD). Namun
karena BIJ digunakan khusus untuk penyampaian pesan (message) melalui
media massa, maka penggunaannya harus disesuaikan dengan karekteristik
media massa.