Dua
tahun menyiksa istri, suami di pidana 10 tahun penjara
Jakarta,
Jayabaya News – Yori Salomo (40) seorang pegawai outsourching di pidana selama
10 tahun karena telah menyiksa Yani (36) nya selama dua tahun. Alasannya karena
Yani terlalu boros dalam perekonomian mereka. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua
Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Timur (Fahmi Iskandar Sst, Sh. ) pada Kamis
(10 /12).
Yori
dengan watak yang keras selalu menyiksa Yani baik secara mental maupun psikis. Puncaknya
terjadi pada tanggal 7 November 2014 setelah Yani disiksa, ia kemudian kabur ke
Kantor kepolisian. Penangkapan terjadi disaat Yani melaporkan penyiksaan yang
terjadi. Yani menceritakan secara terang – terangan kronologis kejadiannya.
Yori
melanggar pasal 45 jo pasal 5 UU R.I 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga. ia pun di pidana selama sepuluh Tahun. (MZ)
Muhammad
Zulfikar
2012371650038