Rabu, 17 Desember 2014

Penulisan Berita (contoh kasus Persidangan)



Dua tahun menyiksa istri, suami di pidana 10 tahun penjara


Jakarta, Jayabaya News – Yori Salomo (40) seorang pegawai outsourching di pidana selama 10 tahun karena telah menyiksa Yani (36) nya selama dua tahun. Alasannya karena Yani terlalu boros dalam perekonomian mereka. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Timur (Fahmi Iskandar Sst, Sh. ) pada Kamis (10 /12).
Yori dengan watak yang keras selalu menyiksa Yani baik secara mental maupun psikis. Puncaknya terjadi pada tanggal 7 November 2014 setelah Yani disiksa, ia kemudian kabur ke Kantor kepolisian. Penangkapan terjadi disaat Yani melaporkan penyiksaan yang terjadi. Yani menceritakan secara terang – terangan kronologis kejadiannya.
Yori melanggar pasal 45 jo pasal 5 UU R.I 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ia pun di pidana selama sepuluh Tahun. (MZ)


Muhammad Zulfikar
2012371650038

Tidak ada komentar:

Posting Komentar