Selasa, 12 Mei 2015

Transgender di Indonesia



Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. "Transgender" tidak menunjukkan bentuk spesifik apapun dari orientasi seksual orangnya. Orang-orang transgender dapat saja mengidentifikasikan dirinya sebagai heteroseksual, homoseksual, biseksual, dll. Direktorat Jenderal Administrasi dan Kependudukan Kementerian Dalam Negeri pernah mendata jumlah waria di Indonesia pada 2005 mencapai 400 ribu orang. Sedangkan pada 2008 terdata oleh data Yayasan Srikandi Sejati sebanyak 6 juta waria di Indonesia. Berarti orang yang berganti kelamin semakin meluas dan mereka ingin mendapat pengakuan secara legal. 

Setuju atau tidak kah masyarakat terhadap kegiatan transgender seperti ini dilegalkan di Indonesia..?

Mereka yang menjawab setuju adalah, mereka yang tidak puas dengan keadaan tubuhnya atau mereka berada di tubuh yang salah antara lelaki atau perempuan. Maka dari itu mereka memutuskan untuk transgender. Mereka yang tidak setuju tentang transgender karena menganggap kegiatan tersebut sangatlah tidak masuk akal. Selayaknya  mereka bersyukur dengan apa yang sudah di beri sejak lahir, tanpa merubahnya sedikitpun. 

Transgenders merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun ketidak puasan denan alat kelamin yang dimilikinya. Faktor yang mempengaruhi mereka adalah  perasaan tidak puas dengan salah satu anatomi tubuhnya, berharap dapat hidup dengan jenis kelamin yang lain, adanya penampila fisik interseks atau genetic yang tidak normal. Kembali lagi kepada diri mereka masing – masing. Apakah mereka ingin mengganti kelamin mereka sendiri karena salah tubuh ataupun mereka mempertahankannya sesuai dengan apa yang sudah diada sejak lahir.

Kasus Prostritusi di DKI Jakarta


Prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah Pekerja Seks Komersial (PSK).  Hal ini yang sedang ramai dibicarakan masyarakat Jakarta, karena Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama memiliki ide untuk melegalkan tempat prostitusi di ibu kota ini.

 

Tumbuh suburnya kegiatan prostitusi di DKI Jakarta  merupakan bukti bahwa kegiatan prostitusi masih menjadi momok untuk moral masyarakat bangsa Indonesia, sehingga sulit untuk pemerintah dalam menghapus kegiatan prostitusi. Disinilah Ahok membuat ide untuk melegalkan tempat tempat prostitusi di DKI Jakarta, agar tidak menyebar kemana – mana dan tidak terjadi disembarang tempat.



Banyak pendapat yang masuk antara setuju dan tidak setuju dengan keputusan Ahok tersebut. Mereka yang setuju berpendapat, lokalisasi sangatlah berguna untuk mayarakat atau pun terhadap PSK , karena mereka yang setuju bisa langsung ke tempat prostitusi tanpa harus mengangkut PSK dipinggir jalan dan dibawa ke hotel. Begitu pun dengan PSK itu sendiri, mereka bisa menunggu di tempat prostitusi tersebut tanpa harus berkeliaran dijalan. Sementara itu bagi yang tidak setuju, dengan dilegalkan nya lokalisasi di DKI Jakarta, berarti mereka tidak mengindahkan ajaran agama yang mereka anut. Menurut pendapat mereka, wanita yang menjadi PSK ( pekerja seks komersial ) adalah wanita yang memiliki derajat yang sangat rendah.



Memang seorang wanita yang menjadi PSK terjadi karena beberapa faktor, diantaranya, karena ekonomi mereka rendah, lingkungan yang sangat kental dengan seks bebas, atau pun alasan mereka yang tidak mempunyai skill sama sekali. Balik lagi terhadap diri mereka masing – masing, apakah mereka ingin menjadi pelacur selamanya atau bekerja dibidang lain dengan belajar menumbuhkan skill mereka masing – masing.