Kasus Prostritusi di DKI Jakarta
Prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang.
Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah Pekerja Seks Komersial
(PSK). Hal ini yang sedang ramai
dibicarakan masyarakat Jakarta, karena Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama memiliki
ide untuk melegalkan tempat prostitusi di ibu kota ini.
Tumbuh suburnya kegiatan prostitusi di DKI Jakarta merupakan bukti bahwa kegiatan prostitusi
masih menjadi momok untuk moral masyarakat bangsa Indonesia, sehingga sulit
untuk pemerintah dalam menghapus kegiatan prostitusi. Disinilah Ahok membuat
ide untuk melegalkan tempat tempat prostitusi di DKI Jakarta, agar tidak
menyebar kemana – mana dan tidak terjadi disembarang tempat.
Banyak pendapat yang masuk antara setuju dan tidak setuju
dengan keputusan Ahok tersebut. Mereka yang setuju berpendapat, lokalisasi
sangatlah berguna untuk mayarakat atau pun terhadap PSK , karena mereka yang
setuju bisa langsung ke tempat prostitusi tanpa harus mengangkut PSK dipinggir
jalan dan dibawa ke hotel. Begitu pun dengan PSK itu sendiri, mereka bisa
menunggu di tempat prostitusi tersebut tanpa harus berkeliaran dijalan. Sementara
itu bagi yang tidak setuju, dengan dilegalkan nya lokalisasi di DKI Jakarta,
berarti mereka tidak mengindahkan ajaran agama yang mereka anut. Menurut pendapat
mereka, wanita yang menjadi PSK ( pekerja seks komersial ) adalah wanita yang
memiliki derajat yang sangat rendah.
Memang seorang wanita yang menjadi PSK terjadi karena
beberapa faktor, diantaranya, karena ekonomi mereka rendah, lingkungan yang
sangat kental dengan seks bebas, atau pun alasan mereka yang tidak mempunyai
skill sama sekali. Balik lagi terhadap diri mereka masing – masing, apakah
mereka ingin menjadi pelacur selamanya atau bekerja dibidang lain dengan
belajar menumbuhkan skill mereka masing – masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar