Selasa, 12 Mei 2015

Kasus Prostritusi di DKI Jakarta


Prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah Pekerja Seks Komersial (PSK).  Hal ini yang sedang ramai dibicarakan masyarakat Jakarta, karena Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama memiliki ide untuk melegalkan tempat prostitusi di ibu kota ini.

 

Tumbuh suburnya kegiatan prostitusi di DKI Jakarta  merupakan bukti bahwa kegiatan prostitusi masih menjadi momok untuk moral masyarakat bangsa Indonesia, sehingga sulit untuk pemerintah dalam menghapus kegiatan prostitusi. Disinilah Ahok membuat ide untuk melegalkan tempat tempat prostitusi di DKI Jakarta, agar tidak menyebar kemana – mana dan tidak terjadi disembarang tempat.



Banyak pendapat yang masuk antara setuju dan tidak setuju dengan keputusan Ahok tersebut. Mereka yang setuju berpendapat, lokalisasi sangatlah berguna untuk mayarakat atau pun terhadap PSK , karena mereka yang setuju bisa langsung ke tempat prostitusi tanpa harus mengangkut PSK dipinggir jalan dan dibawa ke hotel. Begitu pun dengan PSK itu sendiri, mereka bisa menunggu di tempat prostitusi tersebut tanpa harus berkeliaran dijalan. Sementara itu bagi yang tidak setuju, dengan dilegalkan nya lokalisasi di DKI Jakarta, berarti mereka tidak mengindahkan ajaran agama yang mereka anut. Menurut pendapat mereka, wanita yang menjadi PSK ( pekerja seks komersial ) adalah wanita yang memiliki derajat yang sangat rendah.



Memang seorang wanita yang menjadi PSK terjadi karena beberapa faktor, diantaranya, karena ekonomi mereka rendah, lingkungan yang sangat kental dengan seks bebas, atau pun alasan mereka yang tidak mempunyai skill sama sekali. Balik lagi terhadap diri mereka masing – masing, apakah mereka ingin menjadi pelacur selamanya atau bekerja dibidang lain dengan belajar menumbuhkan skill mereka masing – masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar